Kamis, 02 Maret 2017

HEBOH...!!! Motor Harga Rp 8 Jutaan Dijual Rp 14 Juta, Honda dan Yamaha Didenda Puluhan Miliar

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) wajib membayar denda masing- masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.
 
Denda yang wajib dibayar pada negara itu merupakan hasil vonis putusan yang dijatuhkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) dalam sidang putusan kartel.
Keduanya divonis bersekongkol dalam penetapan harga jual motor skuter matik 110 – 125 cc. YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif.


“Putusan yang dijatuhkan berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” kata ujar Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf.

“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti. Apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” lanjutnya.

Putusan majelis menyatakan, terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, Kedua terlapor juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Syarkawi juga menuturkan, setelah terlapor membayar denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut harus dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia. Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta. Hal itu menurut Saidah, sangat menguntungkan perusahaan.

Dalam kasus ini, sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik dua pabrikan besar itu.

KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
 
Sumber : Pojoksatu.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar