6 Kesalahan pengendara yang biasa dilakukan di jalan tol |
Banyak pengendara di jalan tol yang sadar atau tidak sadar
melanggar aturan yang tentu menyebalkan bagi pengendara lain dan
membahayakan keselamatan diri sendiri.Perilaku ‘sembrono’ dari beberapa
pengendara di jalan tol ini ternyata tidak saja membuat kesal pengendara
lain, tapi juga petugas pengelola jalan tol. “Kecelakaan lalu lintas
memang masih didominasi oleh faktor manusia, dengan tidak mematuhi
peraturan di jalan tol. Itu tugas kita bersama untuk memberikan edukasi
tentang keselamatan di jalan tol,” ujar Sunarto Sastrowiyoto, Direktur
Tekhnik dan Operasi PT Marga Mandalasakti (WMS), pengelola jalan tol
Tangerang-Merak.
Nah, OTOMOTIF telah merangkum beberapa perilaku menyebalkan
pengendara jalan tol yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan
orang lain. Apa saja, mari kita beda satu persatu.
1. Berjalan Lambat di lajur paling kanan
Seperti diketahui, lajur kanan di jalan tol diperuntukan
bagi pengendara yang hendak menyalip kendaraan lain atau kendaraan
dengan kecepatan tinggi. Namun, banyak pengendara yang masih berkendara
di lajur kanan dengan kecepatan rendah, dan hal ini tentu saja
menyebalkan dan membahayakan karena dapat mengganggu ritme berkendara.
“Seperti diaturan, buat kendaraan yang memang ingin berjalan dengan kecepatan minimal bisa di lajur kiri atau tengah sedangkan lajur kanan untuk kendaraan yang mendahului,” jelas Deden Firmansyah, Petugas Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak. Akibatnya, banyak kendaraan lain yang di belakang dan ingin mendahului kendaraan lain menggunakan lajur kiri. Jadi, jika memang mau berkendara dengan kecepatan minimal yang telah ditetapkan (60 km/jam), silakan gunakan lajur tengah atau paling kiri.
“Seperti diaturan, buat kendaraan yang memang ingin berjalan dengan kecepatan minimal bisa di lajur kiri atau tengah sedangkan lajur kanan untuk kendaraan yang mendahului,” jelas Deden Firmansyah, Petugas Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak. Akibatnya, banyak kendaraan lain yang di belakang dan ingin mendahului kendaraan lain menggunakan lajur kiri. Jadi, jika memang mau berkendara dengan kecepatan minimal yang telah ditetapkan (60 km/jam), silakan gunakan lajur tengah atau paling kiri.
Saat berkendara di jalan tol, lajur kiri sering digunakan untuk
kendaraan dengan kecepatan rendah, baik kendaraan kecil maupun kendaraan
besar seperti truk atau bus. Namun, sering ditemui di beberapa ruas
jalan tol yang mengalami kerusakan di lajur kiri sehingga truk berjalan
di lajur tengah bahkan kanan jika jalan tol yang dilalui hanya memiliki
dua ruas jalan. Hal ini cukup menyebalkan, karena lagi-lagi dapat
merusak ritme berkendara di jalan bebas hambatan tersebut.
Saat jalur tengah atau kanan dipenuhi truk, otomotis kendaraan kecil
berpindah ke kanan untuk mendahului truk yang berjalan lambat. Sehingga
terjadi penumpukan dan kemacetan di jalur tengah. Selain itu, kendaraan
kecil yang berada di belakang truk sudah pasti tidak nyaman karena tidak
dapat melihat jalanan di depan.
2. Berhenti dan Menyalip di Bahu Jalan
Perilaku pengendara di jalan tol yang menyebalkan lainnya adalah
menyalip di bahu jalan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No 15/2015,
bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada kendaraan darurat,
diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan
untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk
keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau
hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Jika berkaca pada peraturan tersebut, bahu jalan seharusnya steril
dari kendaraan di jalan tol, sehingga jika terjadi keadaan darurat,
kendaraan seperti ambulans, mobil patroli polisi atau pemadam kebakaran
serta mobil yang menagalami mogok bisa menggunakannya.
“Pengguna jalan tol tidak mau sadar berhenti atau menyalip di bahu
jalan, karena bahu jalan untuk keadaan darurat. Sementara kita sudah
menyiapkan rest area, dan ada beberapa kali kita ingatkan atau mengusir
kendaraan yang di bahu jalan karena sangat berbahaya,” jelas Deden
3. Truk kelebihan muatan.
Truk yang kelebihan muatan, serta nekat
masuk ke jalan tol sepertinya salah satu hal yang juga paling
menyebalkan. Dengan muatan berlebih, truk pasti akan berjalan sangat
lambat. “Sesuai peraturan, petugas bisa mengusir dan putar balik
kendaraan atau truk yang kelebihan muatan. Kita juga sudah sering
informasikan di gerbang-gerbang tol untuk truk yang overload,” tambah
Deden.
Selain overload, truk yang membawa
barang dan tidak dilindungi oleh penutup juga cukup membuat kesel
pengendara lain. Karena barang yang dibawa bisa saja terjatuh dan bukan
tidak mungkin membahayakan serta dapat membahayakan pengendaran lain.
4.Terminal Bayangan
Keberadaan terminal bayangan di ruas
jalan tol memang dinilai oleh sebagian orang sesuatu yang menguntungkan.
Karena menjadi lokasi naik turun angkutan umum, pangkalan ojek, tempat
penitipan motor atau tempat berjualan. Namun, jangan dilihat dari satu
sisi saja karena keberadaan terminal bayangan ini cukup berbahaya.
Apalagi, di terminal bayangan ini, angkutan umum atau bus-bus menaikkan
dan menurunkan penumpang secara sembarangan.
“Kita juga sudah berusaha untuk mencegah
orang atau penumpang yang menyebrang sembarangan, karena kita sudah
siapkan jembatan penyebrangan orang (JPO). Kita juga sudah memagar yang
menjadi akses keluar-masuk orang ke jalan tol,” jelasnya lagi.
Keberadaan terminal bayangain ini tentu saja melanggar UU No 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena bisa membahayakan.
Tetapi ada klausul yang membolehkan dengan alasan mendesak.
5. Menyalakan Lampu Hazard pada saat hujan deras
Ketika hujan turun deras saat berkendara di jalan tol, banyak
pengemudi yang langsung menyalakan lampu hazard. Padahal saat menyalakan
lampu tersebut, kendaraan lain akan susah untuk mendeteksi gerak
kendaraan Anda, mau kekanan atau kekiri, tidak ada tandanya. Jelas,
berbahaya!
Sejatinya, jika turun hujan lampu yang dinyalakan adalah lampu kecil
dan rear fog lamp yang dapat memberitahu keberadaan kendaraan kita saat
berada di jalur. Mau pindah lajur atau belok, masih bisa memanfaatkan
lampu sein.
6.Buang Tiket Tol Sembarangan
Perilaku satu ini memang tidak ada dalam peraturan, namun cukup
menjengkelkan. Karena gerbang tol jadi seperti tempat sampah. Sebenarnya
kadang sudah disediakan tempat sampah setelah loket bayar tol. Tapi
masalahnya, tempat sampahnya kecil dan agak susah pengemudi untuk
membuah tiket tol sembari mobil jalan. Mungkin bisa disediakan tempat
sampah yang lobangnya besar atau simpan saja dulu tiketnya di dalam
mobil. Kalau sudah sampai tujuan baru buang.
(otomotif net.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar